Monday, June 21, 2010

Multi Level Marketing (MLM) Asing Asal Malaysia Siap Bangun Pabrik di Indonesia

Multi Level Marketing (MLM)
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Perusahaan Multi Level Marketing (MLM) asal Malaysia K-Link memastikan akan membangun pabriknya di Sentul Bogor.

Hal ini merupakan jawaban dari upaya dorongan agar para perusahaan Multi Level Marketing (MLM) asing tidak hanya memasarkan produknya di Indonesia tetapi membangun pabrik.

"Kita sudah membeli tanah di Sentul Bogor seluas 18.000 m2 untuk membangun pabrik. Hanya menunggu IMB saja," kata Presiden Direktur PT K-Link Indonesia Radzi Saleh di kantor MUI Senin (21/6/2010)

Ia menjelaskan pembangunan pabrik ini rencananya bisa dilakukan dua bulan kedepan. Itu merupakan bagian pemindahan pabrik K-Link yang ada di Malaysia ke Indonesia.

Radzi menjelaskan nantinya pabrik tersebut untuk tahap awal hanya memproduksi 1-2 produk dari total 35 produk yang dimiliki K-Link. Sebanyak 1-2 dari produk itu umumnya produk yang permintaannya cukup tinggi seperti chlorophyll

"Nantinya bukan hanya di pasarkan dalam negeri tapi bisa ekspor juga," jelasnya.

Ia menambahkan investasi pabrik ini akan menelan dana kurang lebih Rp 20 miliar.

Pada tahun 2009 K-Link memiliki omset Rp 800 miliar yang pada tahun 2010 ditargetkan bisa tumbuh 12-18%.

K-Link merupakan MLM yang menjual produk-produk kebutuhan rumah tangga seperti pasta gigi, sikat gigi, shampoo bahkan produk-produk kesehatan dan kecantikan pun dijual melalui sistem MLM, saat ini sebagian masih impor dari Malaysia.

MUI: Majority Multi Level Marketing (MLM) Tak Terjamin Kehalalannya

Multi Level Marketing (MLM)
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Dari ratusan perusahaan Multi Level Marketing (MLM) yang ada di Indonesia hampir mayoritas tak terjamin kehalalannya dari sisi produk maupun sistemnya.

Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat dari sekian kurang lebih 650 MLM yang pernah ada di Indonesia hanya 5 MLM yang sudah mengantongi status MLM syariah dari DSN MUI.

Kelima MLM itu antara lain PT Ahad Net Internasional, PT UFO BKB Syariah, PT Exer Indonesia, PT Mitra Permata Mandiri dan PT K-Link Nusantara.

"Selebihnya tidak dijamin kehalalannya dari sisi produknya, sistemnya, pembagian bonusnya dan lain-lain," kata Anggota DSN MUI Mohamad Hidayat di gedung MUI, Jakarta, Senin (21/6/2010).

Hidayat menjelaskan ada katagori MLM yang berada di Indonesia yaitu yang sudah berbasis syariah dan konvensional. Khusus untuk konvensional yang sudah diverifikasi atau menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (APPLI) hanya ada 65 perusahaan.

"Diluar yang 5 itu sebenarnya sudah ada 15 perusahaan yang mengajukan tapi kita tolak," katanya.

Dikatakannya untuk mendapatkan MLM bersertifikasi syariah sangat ketat, setidaknya ada 12 prinsip yang harus dipenuhi oleh MLM yang mengajukan ke DSN dan lulus mendapatkan sertifikat.

Ia menjelaskan saat ini banyak MLM yang bermunculan dan tak jelas legalitas perizinannya apalagi dari sisi aspek syariah. MLM-MLM semacam itu, lanjut, Hidayat, cenderung seperti money game yang hanya muncul lalu dua tahun kemudian menghilang.

"Sertifikasi syariah, kita tidak gegabah memberikan kepada sembarang MLM," tegasnya.

Ia menambahkan sampai saat ini MUI tidak mengeluarkan fatwa haram bagi MLM konvensional di luar syariah. Namun MUI hanya mengeluarkan fatwa soal fatwa pedoman penjualan langsung berjenjang.

MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa Nomor 75 tahun 2009 mengenai pedoman penjualan langsung berjenjang (syariah). Pada fatwa itu setidaknya ada 12 prinsip yang tak boleh dilanggar oleh pelaku usaha MLM.

Beberapa prinsip itu antara lain, transaksi harus ada objeknya, kualitas barang harus bagus setidaknya halal, harus mengusung keadilan, tranksi tak mengandung riba, komisi perusahaan harus diberikan berdasarkan prestasi, bonus diberikan kepada yang melakukan transaksi, tak boleh ada bonus yang masif, tidak boleh ada iming-iming berlebihan, tak boleh ada eksploitasi bonus, mitra usaha wajib membina mitra bawahnya, tidak ada mengarah money game.

MUI: Hati-hati Money Game Berkedok Multi Level Marketing (MLM)

Multi Level Marketing (MLM)
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam terjun di bisnis Multi Level Marketing (MLM). Bisnis MLM bersifat halal sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Masyarakat diminta mempertimbangkan kehalalan sebuah produk dan sistem MLM syariah sangat penting.

"Transaksinya harus ada obyeknya, kalau tidak riil itu namanya money game," kata Ketua MUI Amidan dalam acara penyerahan sertifikasi MLM syariah kepada PT K-Link Indonesia, di kantor pusat MUI, Jakarta, Senin (21/6/2010).

Amidan menegaskan, jika dikelola dengan baik konsep bisnis MLM banyak memiliki kemaslahatan bagi umat. Saat ini bisnis MLM ada yang dikembangkan secara konvensional dan syariah.

"Selama ini MLM berkembang bermacam-macam, ada juga yang palsu," katanya.

Menurut Amidan, MLM syariah memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki MLM konvensional antara lain mengangkat derajat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari'at Islam dan menjamin konsumen menggunakan produk-produk halal dan thayyib.

Amidan juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak praktik bisnis money game, berkedok MLM. MUI telah mengharamkan bisnis money game. Menurut Amidan, antara money game dan MLM, sepintas memang tidak ada bedanya. Namun jika diteliti lebih dalam, money game tidak memiliki produk atau jasa yang dijual. Jika ada, hanya untuk kedok saja.

Selain itu, yang mendaftar lebih dulu berpotensi mendapatkan keuantungan dengan mengorbankan yang belakangan. Pada MLM tersebut, anggota tidak perlu kerja apa-apa. Hanya setor uang dan menunggu hasil.

Sedangkan kehadiran bisnis MLM syariah, menurut Amidan, merupakan solusi dari banyaknya praktik penipuan berkedok MLM termasuk model bisnis riba.

MLM syariah melarang upline memperoleh keuntungan secara pasif dari kerja keras downline. Dengan begitu, kepentingan member lebih terproteksi dari praktik penipuan berkedok MLM.

Sementara itu, Presiden Direktur PT K-Link Indonesia Mohamad Radzi memperkirakan lisensi MLM syariah yang dikantonginya, akan berdampak besar bagi peningkatan kinerja perusahaannya.

Radzi optimis jumlah member dan omset produk-produk K-Link Indonesia akan meningkat pesat. Pada tahun 2010 jumlah member K-Link Indonesia telah mencapai 2 juta orang dengan perputaran omset Rp 100 milyar per bulan.

Optimisme tersebut, menurut Radzi tidak berlebihan, karena adanya kepastian bahwa produk yang diperdagangkan halal dan prinsip usahanya tidak eksploitatif.

Untuk memastikan prinsip usahanya sesuai syariah Islam, maka K-Link Indonesia telah membentuk Dewan Pengawas Syariah yang didalamnya beranggotakan para ulama.

Dewan syariah nasional MUI, telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi MLM yang memenuhi katagori syariah. Syarat yang dikeluarkan MUI sangat ketat.

Untuk mendapat sertifikasi syariah, sebuah perusahaan MLM harus dapat membuktikan bahwa produk yang dijual halal, thayyib atau berkualitas dan menjauhi syubhat atau sesuatu yang masih meragukan.

Selain itu, perusahaan MLM tersebut juga harus menerapkan praktik bisnis yang sesuai syariah, yakni sistem akad jual belinya sesuai hukum Islam dan struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.

Sistem yang digunakan tidak merugikan anggotanya. Antara lain tidak adanya excessive mark up harga barang atau harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.

Formula intensif harus adil yaitu tidak menempatkan upline hanya menerima passive income dari hasil jerih payah downline-nya.

Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota, tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir, dan bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.

MUI sejauh ini telah mengeluarkan fatwa Nomor 75 tahun 2009 mengenai pedoman penjualan langsung berjenjang (syariah). Pada fatwa itu setidaknya ada 12 prinsip yang tak boleh dilanggar oleh pelaku usaha MLM.

Beberapa prinsip itu antara lain, transaksi harus ada objeknya, kualitas barang harus bagus setidaknya halal, harus mengusung keadilan, tranksi tak mengandung riba, komisi perusahaan harus diberikan berdasarkan prestasi, bonus diberikan kepada yang melakukan transaksi, tak boleh ada bonus yang masif, tidak boleh ada iming-iming berlebihan, tak boleh ada eksploitasi bonus, mitra usaha wajib membina mitra bawahnya, tidak ada mengarah money game.

Sunday, June 20, 2010

Retire Old, Retire Poor

Retire
Kesehatan Finansial Anda di Masa Tua
Siap Menghadapi Pensiun (1)
Taufik Gumulya - detikFinance

Jakarta - "Maaf Pak, apakah Bapak tau dimana yang menjual genset?" Ketika itu saya sedang berada di sekitar pasar Glodok, setelah menjelaskan lokasi yang saya tahu mengenai toko penjual genset maka saya mencoba balik bertanya kepada sang Bapak itu. "Bapak membeli genset untuk antisipasi jika listrik mati?" tanya saya.

"Tidak pak saya sedang mempersiapkan pekerjaan jika saya nanti pensiun, saya ingin memiliki usaha bengkel las untuk membuat pagar, teralis dan lain-lain, saya akan pensiun nanti di tahun 2013," jawab,

"oo..", jawab saya singkat. "Maklumlah saya kan pegawai departemen jadi tidak mendapatkan pesangon yang besar pada saat saya pensiun, ini berbeda jika saya karyawan BUMN maka saya akan mendapat pesangon yang jumlahnya bisa mencapai ratusan juta Rupiah, dari pengalaman teman yang sudah pensiun, maka untuk golongan saya 3A (di depatemen kehutanan) paling hanya mendapat tunjangan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditambah uang pensiun sebesar Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta per bulannya," jawab bapak tadi.

"Bapak sudah berapa lama bekerja?", tanya saya lagi. "Saya sudah bekerja selama 30 tahunan,…", dst. Dalam hati, saya berpikir rekan anda Gayus (di Instansi berbeda) hmm begitu banyak yang di…, ah sudahlah lupakan dulu korupsi itu…, demikian percakapan saya dengan sang Bapak yang sedang mempersiapkan masa pensiunnya.

Pembaca yang bijak, menyimak pembicaraan saya tersebut saya langsung berpikir bahwa betapa banyak saudara kita yang masih mengalami hal yang sama dengan sang Bapak tadi, bekerja dengan jujur selama puluhan tahun namun ketika pensiun hanya menerima sedikit tunjangan ditambah dengan uang pensiun ala kadarnya.

Pertanyaannya adalah apakah itu mencukupi?, jawabnya tentu tidak mencukupi. Contoh diatas adalah kondisi yang dialami oleh seorang pegawai negeri non BUMN, tentu ini berbeda dengan pegawai BUMN dan juga akan berbeda dengan seoarang pegawai swasta maupun karyawan perusahaan asing yang ada di Indonesia, namun berdasarkan penelitian singkat dapat kami sampaikan bahwa apapun kondisi yang dialami oleh seorang pegawai maka kebutuhan akan dana pensiun berpotensi tidak mencukupi, dengan kata lain ketika memasuki pensiun maka bersiaplah menghadapi kemiskinan.

Miskin? Ya, ini merupakan momok yang ditakuti oleh siapapun, mengapa ini dapat terjadi bagi mereka yang akan memasuki pensiun?, ada tiga kesalahan utama dalam merencanakan program pensiun sehingga dapat menyebabkan kemiskinan itu terjadi yaitu:


1. Terlambat memulai;
2. Menyimpan terlalu sedikit;
3. Penempatan dana pensiun yang sangat konservatif.


Jika kita sebagai karyawan maka ada suatu kewajiban tambahan yang harus dilakukan oleh kita sebagai sang pekerja yaitu mutlak untuk memulai melakukan investasi dengan tujuan untuk menyongsong masa pensiun. Mengapa ini menjadi mutlak?, jawabnya singkat agar tidak miskin disaat pensiun.

Fakta yang ada, banyak diantara kita utamanya pekerja yang masih muda dengan kisaran usia 20 tahunan hingga awal 30 tahunan lupa bahkan tidak memikirkan masalah pensiun sama sekali. Suka atau tidak pensiun itu pasti datang (jika kita memiliki usia yang panjang). Bicara masalah pensiun banyak diantara mereka yang berpikir bahwa pensiun masih jauh, lebih baik memikirkan kebutuhan finansial lain seperti memiliki rumah, membeli makanan dan perlengkapan anak (susu, pampers, dll).

Sebagai konsekuensi atas prioritas kebutuhan maka kebutuhan jangka pendeklah yang ‘wajib’ diperhatikan dan dilakukan terlebih dahulu, kebutuhan pensiun 'nyaris' dilupakan.

Dalam beberapa kasus pada akhirnya sejalan dengan pertambahan usia, sebagian kecil diantara para pekerja mulai menyadari akan pentingnya mempersiapkan kebutuhan dana pensiun, namun sayangnya dana yang didapat dari perusahaan masih sangat sedikit, hal ini diperparah dengan investasi yang dilakukan secara individu-pun masih terlalu sedikit, ditambah lagi dengan penempatan investasi dana pensiun pada suatu instrumen investasi yang tidak tepat, meskipun waktu pensiun masih sangat panjang (diatas 8 tahun) namun dana ditempatkan pada instrumen yang sangat konservatif seperti deposito, obligasi ritel, ataupun reksa dana pasar uang atau di reksa dana pendapatan tetap, dengan kecenderungan menekan faktor resiko, tanpa memikirkan pertumbuhan yang layak dari dana pensiun tersebut.

Yayasan 'Dana Pensiun' diperusahaan tempat ia bekerja pun masih memiliki pola pikir yang tidak jauh berbeda dengan sebagian besar karyawannya sehingga pertumbuhan dana pensiun cenderung tidak seimbang dengan pertumbuhan inflasi, bahkan sangat berpotensi untuk tergerus oleh inflasi. Hmm.., jika hal ini terjadi maka sudah dapat dipastikan kesejahteraan akan menurun drastis pada saat pensiun kelak alias menjadi miskin.

Bagaimana seharusnya mempersiapkan pensiun? Nantikan ulasan detikFinance dan TGRM Finance berikutnya...

Uric Acid ( Asam Urat )

Uric Acid

Uric acid (bahasa Indonesia: asam urat) adalah senyawa organik dari karbon, nitrogen, oksigen, dan hidrogen dengan rumus kimia C5H4N4O3.

Senyawa turunan purina ini ditemukan dalam plasma darah manusia dengan konsentrasi antara 3,6 mg/dL (~214µmol/L) and 8,3 mg/dL (~494µmol/L) (1 mg/dL = 59,48 µmol/L)[2].

Kelebihan (hiperurisemia, hyperuricemia) atau kekurangan (hipourisemia, hyporuricemia) kadar asam urat dalam plasma darah ini sering menjadi indikasi adanya penyakit atau gangguan pada tubuh manusia.

Asam urat merupakan penyakit yang menyebabkan rasa nyeri pada persendian. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kadar purin dalam tubuh yang selanjutnya mengalami penumpukan di persendian.

Zat purin ini berasal dari makanan yang dikonsumsi baik dari pangan hewani maupun nabati serta dihasilkan juga melalui proses perusakan sel-sel tubuh yang terjadi secara alami maupun disebabkan oleh penyakit.

Friday, June 18, 2010

UIE Product

Personal Care

Health Food

Health Drink

Health Care

Beauty Care

Produk Ayur Veda Series

Produk Ayur Veda Series



Thursday, June 17, 2010

Konsep Kesehatan

Konsep Kesehatan K-Link :
Cleansing
Balancing
Activiting

TeaRooibos







Spirulina3











Spirulina2











Spirulina1







Sauda VCO
















Ridance











Radikal Bebas











Puyikang